Salin Artikel

Taksi Online Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap, Pengamat: Inkonsistensi dan Melanggar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan analis kebijakan lalu lintas Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberian stiker bebas ganjil genap pada angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online merupakan bentuk inkonsistensi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di Jabodetabek.

Pemasangan stiker pada ASK bertujuan sebagai tanda pengenal untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi terhadap kendaraan ASK pengangkut penumpang dalam pengecualian dalam pemberlakuan sistem ganjil genap.

"Artinya, kebijakan (pemasangan stiker bebas gage) sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku (usaha) ASK sendiri," ujar Tigor, dalam keterangan tertulis Sabtu (21/8/2021).

Menurut Tigor, pelaku usaha ASK sudah pernah menolak kebijakan serupa, bahkan mengajukan uji materil atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Gugatan tersebut sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 15 P/Hum/2018, tanggal 31 Mei 2018.

Selain mengajukan uji materil, kata Tigor, para pelaku usaha ASK menolak pemasangan stiker saat pembahasan revisi PM no.108 tahun 2017.

Menurut Tigor, pelaku usaha ASK beralasan mobil yang digunakan adalah mobil pribadi yang tidak sepenuh waktu dioperasikan sebagai taksi online.

"Dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 adalah melanggar hukum karena materinya cacat, bertentangan dengan Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018," kata Tigor.

Keputusan pemasangan stiker, kata Tigor, juga membuktikan kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap tidak melalui pembicaraan bersama BPTJ, sebagai otoritas kebijakan pengelolaan transportasi di Jabodetabek.

Selain pelaku usaha ASK, Tigor berpandangan pemerintah juga menunjukkan inkonsistensi. Ia mengatakan kebijakan pengecualian itu bertentangan dengan peraturan lainnya.

"Jelas, sikap tidak konsisten ini akan membahayakan upaya pengendalian paparan covid-19 di Jabodetabek dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia karena penuh dengan pengecualian dan materi kebijakan hukumnya bertentangan dengan kebijakan hukum lainnya," ucap Tigor.

Atas kasus ini, Tigor meminta pemerintah untuk lebih konsisten dan kompak dalam memproduksi dan menjalankan setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Ia juga meminta BPTJ untuk membatalkan kebijakan pengecualian tersebut. Terakhir, Tigor meminta pemerintah untuk kembali menetapkan kebijakan penyekatan alih-alih ganjil genap.

"Mengganti kebijakan sistem ganjil genap yang sudah dilakukan di Jakarta dan Bogor dan mengembalikan diberlakukannya kembali kebijakan penyekatan secara ketat untuk mengendalikan dan dapat menangani masalah pandemi Covid-19 di Jabodetabek secara baik serta konsisten," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/21/19252641/taksi-online-dapat-stiker-bebas-ganjil-genap-pengamat-inkonsistensi-dan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke