Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penindakan itu berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dikenakan sanksi uang paksa Rp 500.000," kata Yogi saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Jika mengulangi lagi, lanjut Yogi, truk tersebut akan ditindak lebih tegas.
"Bahkan sampai dengan pencabutan izin," ujar Yogi.
Truk sedot WC itu kedapatan membuang limbah domestik di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jumat (20/8/2021).
Gambar menunjukkan hal itu viral di media sosial. Truk sedot WC itu memiliki nomor polisi B 9008 UNA.
Yogi mengatakan, truk itu sudah ditindak oleh Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Dilakukan verifikasi lapangan pada Sabtu (21/8/2021), kemudian berkoordinasi juga dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit," kata Yogi.
Yogi menuturkan, di lokasi, terdapat endapan akibat pembuangan limbah domestik.
PPH Dinas Lingkungan Hidup DKI kemudian mencari keberadaan truk sedot WC itu di Kecamatan Cakung dan Duren Sawit. Namun, hasilnya nihil.
Truk itu ternyata berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Yogi.
Truk itu dengan sengaja membuang limbah domestik ke saluran di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/17325391/truk-sedot-wc-buang-limbah-ke-saluran-air-pemilik-didenda-rp-500000
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan