“Jadi tersangka diamankan ditangkap di rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Terhadap tersangka ini pada saat diamankan sekaligus juga berhasil diamankan barang bukti yang diduga ganja berupa tanaman hidup,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) sore.
Wadi mengatakan, pihaknya menyita enam pot pohon ganja dan ganja keringnya seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.
OK disebut menanam pohon ganja sejak awal pandemi Covid-19 yaitu awal tahun 2020.
“Sekitar awal tahun 2020 di awal pandemi Covid-19, dia membeli ganja kering di kawannya yang saat ini DPO (daftar pencarian orang). Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam. Ternyata berhasil jadi atau hidup tanaman ganja tersebut,” tambah Wadi.
Ia mengatakan, OK kemudian memanen pohon ganja dengan usia sekitar enam bulan. Dari hasil panennya, OK mengeringkan dan mengkonsumsi ganja tersebut.
“Jadi terhadap tersangka ini modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering,” kata Wadi.
Wadi mengatakan, OK merupakan mantan konsultan restoran. Semenjak pandemi Covid-19, OK sudah tidak bekerja sebagai konsultan restoran.
Atas perbuatannya, polisi menjerat OK dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 moliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/18405991/tanam-dan-konsumsi-ganja-seorang-pria-di-cilandak-ditangkap