Salin Artikel

Syarat Masuk Mal di Kota Bogor, Pengunjung Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik keputusan pemerintah yang telah menurunkan status Kota Bogor menjadi level 3 di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Dengan penetapan tersebut, maka Kota Bogor diizinkan untuk kembali membuka operasional pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang sempat dilarang beroperasi selama lebih dari satu bulan akibat kasus Covid-19 yang sempat meledak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, secara umum mal-mal di Kota Bogor sudah siap untuk membuka kembali operasionalnya.

Bima menuturkan, Pemkot Bogor bersama seluruh pengelola mal sudah menyiapkan mekanisme protokol kesehatan (prokes) yang diperlukan termasuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib pengunjung yang akan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

“Sekarang PR kita adalah memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi yang harus betul-betul tersosialisasikan dengan baik ke semuanya. Supaya warga siap-siap pakai aplikasi ini sebagai syarat mengunjungi mal," ungkap Bima, Selasa (24/8/2021).

"Dan setiap pengelola pusat perbelanjaan menyiapkan QR code-nya. Saya sudah perintahkan Disperindag untuk bantu fasilitasi jika ada kendala di lapangan," tambahnya.

Bima menyebut, relaksasi-relaksasi untuk menggairahkan ekonomi sangat dibutuhkan, terlebih jika melihat data dan angka-angka perkembangan Covid-19 sudah cukup membaik.

Bima melihat, banyak ribuan karyawan yang terpukul secara ekonomi akibat toko-toko mereka harus ditutup selama pemberlakuan PPKM.

"Karena kita berbicara roda ekonomi dan penghasilan karyawan (pekerja ritel). Ada ribuan karyawan yang sudah hampir dua bulan tidak bekerja karena harus tutup. Kami pastikan semuanya siap, sistemnya juga siap," tutur Bima.

Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bogor-Depok Herman memastikan, tujuh pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor sudah siap melakukan pembukaan mal.

Herman berharap, seluruh pengelola mal bisa menerapkan protokol sesuai dengan ketentuan agar bisa kembali menggairahkan roda perekonomian.

Salah satu ketentuannya, lanjut dia, setiap pengunjung diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

“Sampai dengan saat ini sistem ini terus dibenahi dan disempurnakan. Dalam sistem itu sudah diatur kapasitas mal, termasuk pembatasan 50 persen," beber dia.

"Kalau kapasitas per mal misalnya Botani Bogor ada 25.000 pengunjung, begitu 50 persen dari jumlah itu maka sistem ini akan lock, untuk orang tidak bisa masuk. Begitu pula setelah itu keluar (checkout) baru orang boleh masuk,” pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/20431481/syarat-masuk-mal-di-kota-bogor-pengunjung-wajib-punya-aplikasi

Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke