Namun, masih banyak kendaraan roda empat yang melanggar pada Kamis (26/8/2021), atau hari pertama diberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan.
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Hari ini, hari pertama. Di Rasuna Said kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas. Padahal, hari ini kan tanggal 26 Agustus adalah genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis.
Sambodo tak memaparkan jumlah pelanggar aturan ganjil genap pada hari ini. Namun, para pelanggar kemudian diminta diputar balik.
"Masih cukup banyak kendaraan yang kita putar balik," kata Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa aturan ganjil genap tetap diberlakukan di tengah perpanjangan PPKM di Jakarta yang kini berstatus level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Hanya saja, aturan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan ruas jalan kini dipangkas menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.
Aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan dinilai efektif dalam menekan mobilitas di Jakarta, sehingga aturan tersebut tetap diberlakukan.
Waktu penerapan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas juga masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu, diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/11345521/ganjil-genap-di-sudirman-thamrin-rasuna-said-polisi-masih-banyak