Agenda penyerahan surat pengajuan hak interpelasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
Acara penyerahan surat hak interpelasi akan dilakukan di Lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Johnny mengatakan, sudah ada 33 anggota Dewan yang menandatangani pengajuan hak interpelasi.
Rinciannya, 25 anggota Fraksi PDI-Perjuangan dan 8 dari Fraksi PSI.
"Kita semua dari PDI-P 25 ditambah dari PSI," kata Johnny.
Namun Johnny belum bisa memastikan apakah ada tambahan dari fraksi lain yang ikut bergabung dalam hak interpelasi tersebut.
Sebagai informasi, realisasi hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur tergantung persetujuan dalam rapat paripurna.
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota Dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna.
Saat ini jumlah anggota Dewan yang mengajukan Interpelasi lebih dari syarat minimum. Tahap selanjutnya hak interpelasi akan dibahas dalam rapat paripurna.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota Dewan yang ada.
Artinya harus ada 54 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota Dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
Apabila disetujui, selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib hadir dalam rapat penggunaan hak interpelasi dan menjawab semua pertanyaan dari anggota Dewan yang hadir.
Wacana penggunaan hak interpelasi digulirkan setelah Gubernur Anies menginstruksikan jajarannya tetap menggelar Formula E 2022. Target Anies, Formula E digelar Juni 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya berpendapat Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memaksakan penyelenggaraan Formula E saat Jakarta sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Ini ucapan pribadi saya bukan atas nama lembaga ya, di situasi pandemi Covid-19 seperti ini sebetulnya lebih mikir ke depannya bagaimana, jangan terlalu dipaksakan (menyelenggarakan Formula E)," kata Pras dalam rekaman suara, Rabu (25/8/2021).
Pras mengatakan, saat kondisi pandemi Covid-19 semua pihak berfokus dan mulai lelah pada isu pengendalian wabah.
Dia tidak ingin ajang Formula E justru merusak usaha penanggulangan Covid-19 yang sudah membaik saat ini.
Menurut Pras, Formula E akan mengundang kerumunan massa dan bisa berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Jakarta yang saat ini terus membaik.
"Kumpulin orang naik lagi (kasusnya), terus duitnya dari mana (untuk penanganan), pembangunan saja banyak yang nggak bisa dibangun (berjalan)," kata Pras.
Pras juga menyebut ajang Formula E tidak bisa disamakan dengan perhelatan kompetisi sepakbola Liga 1 Indonesia.
Liga 1 Indonesia bisa berjalan tanpa penonton karena terselenggara di lingkungan stadion dan bisa diawasi dengan ketat.
Berbeda dengan Formula E yang memakan area luas dan bisa mengundang kerumunan warga di beberapa tempat di dekat sirkuit.
"Itu kan (Liga 1) dari dalam stadion, mungkin Pemerintah Pusat, Kapolri memberikan izin karena melihat di Eropa (pertandingan sepakbola) tidak ada penontonnya itu," kata Pras.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/12051051/surat-pengajuan-hak-interpelasi-formula-e-diserahkan-ke-ketua-dprd-kamis