Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
"Saya konfirmasi, Sean menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan itu," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom mobil milik rekan Sean di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Sean suruh Thalia Ayu keluar dari mobil, tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu sean terkejut dan menyatakan ini fitnah," kata Ramzy.
Sebelumnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan masuk yang dibuat oleh Ayu Thalia terhadap Sean.
Dalam laporan tersebut, dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.
"Saya tidak tahu kalau anak siapa siapanya, tapi memang benar ada laporan terlapor inisial NSP. Betul (pelapornya Ayu Thalia)," kata Rinaldo.
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia memenuhi unsur kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/17181571/kuasa-hukum-nicholas-sean-terkejut-dilaporkan-aniaya-ayu-thalia-bilang