Selain menghindari masalah nantinya, mengikuti semua prosedur adopsi perlu dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.
Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :
Syarat umum orangtua
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial
Syarat adopsi anak WNA oleh WNI
1. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI
2. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA
1. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
2. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon
3. Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui perwakilan RI setempat.
Tata cara adopsi anak oleh WNi dan WNA adopsi anak oleh WNI
1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait
3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun
4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.
Adopsi anak oleh WNA
1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/02/09301071/syarat-dan-cara-adopsi-anak-wni-dan-wna