HH bekerja sama dengan FH dalam memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. FH merupakan pegawai swasta yang berperan menawarkan pembuatan sertifikat vaksinasi melalui media sosial.
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada (aplikasi) PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengatakan, HH selama beraksi memanfaatkan pekerjaannya di Kelurahan Kapuk Muara yang dapat mengakses data kependudukan masyarakat.
"Dia paham betul untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi," kata Fadil.
Adapun HH bersama FH ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. FH menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi melalui Facebook bernama Tri Putra Heru.
Adapun HH bertugas membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 hingga dapat terakses di PeduliLindungi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/16002541/sertifikat-vaksinasi-palsu-buatan-pegawai-kelurahan-kapuk-muara-muncul-di