"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Sabtu (4/9/2021).
Tiga tersangka tersebut yaitu Coki Pardede sebagai pengguna, seorang perempuan berinisial WLY sebagai kurir, dan RA sebagai bandar/pemasok narkoba.
Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap Coki setelah ditangkap tim penyidik.
Coki Pardede dan rekannya WLY ditangkap kepolisian di kediaman Coki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu lalu.
Sementara RA ditangkap di Jalan Subandi, RT 05 RW 05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat malam kemarin.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Coki seberat 0,5 gram. Komika tersebut mendapatkan sabu itu dari WLY.
Dari tangan RA, polisi menyita sabu seberat 10 gram dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman hukuman terhadap mereka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/04/11270501/komika-coki-pardede-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-narkoba