"Hal yang harus dipatuhi oleh murid, wali murid, dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar jemput oleh wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah," ungkap Inayatullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Inayatullah mengingatkan, jangan sampai para siswa berkumpul di suatu tempat setelah pulang sekolah.
"Jadi, saat pulang sekolah, anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat, melainkan kembali ke rumah masing-masing," lanjut Inayatullah.
Untuk mengawasi hal tersebut, Inayatullah mengatakan akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.
"Kami sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada di dalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali," kata dia.
Adapun Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/Setda TU tentang PTM di Kota Bekasi. Di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dan harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/18493361/harus-diantar-jemput-saat-ptm-siswa-di-bekasi-diingatkan-tak-kumpul