"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Dari tujuh motor yang dirampas paksa MN, dua motor ia jual, tiga motor dikembalikan ke perusahaan leasing, satu motor dibawa oleh rekannya.
Sementara satu motor lainnya ia pakai untuk kegiatan sehari-hari.
"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," jelas Pradita.
Tiga motor yang dikembalikan ke perusahaan leasing adalah:
- Satu unit Yamaha N Max warna hitam dirampas di kawasan Grogol
- Satu unit Yamaha Fino warna merah dirampas di kawasan Grogol
- Satu unit Vario hitam dirampas di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi B-3555-PCE, dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," jelas Pradita.
MN tertangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada Senin. Kala itu, MN dan rekannya A hendak merampas paksa motor milik Randy.
Pradita menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi pada Senin sekitar pukul 12.30 WIB.
Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.
A kemudian mengambil alih kemudi motor Randy, sementara Randy dibonceng. MN mengikuti keduanya menggunakan motor lain di belakang.
Barang yang harus diantarkan tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.
Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak 'maling!'," ungkap Pradita.
Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. Pelaku A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.
Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Sementara, A masih diburu polisi.
Sebelumnya, video perampasan tersebut juga sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria tengah bergelantung di motor yang dikendarai pria lain.
Terlihat juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor. Sejumlah warga terdengar meneriaki pengemudi motor dengan sebutan 'maling'.
Dilarang merampas sepihak
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/18223641/debt-collector-yang-rampas-paksa-motor-ojol-di-kebon-jeruk-sudah-tujuh