BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi menghentikan operasi yustisi sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 3.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya lebih fokus menyelenggarakan operasi non-yustisi selama penerapan PPKM level 3.
"Selama level 3 ini kita lebih banyak menyelenggarakan operasi non-yustisi," ujar Abi saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Terlebih saat ini pemerintah kota Bekasi sedang gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.
"Sehingga anggota Satpol hampir seluruhnya ikut mengatur dalam pengamanan penyelenggaraan vaksin di wilayah kota bekasi," ujar Abi.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi mengumpulkan dana ratusan juta yang berasal dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Rp 186.419.000 sejak bulan Januari 2021 hingga sekarang," ujar Abi Hurairah.
Abi mengatakan, selama operasi yustisi berlangsung, tidak ada satu pun warga atau pelaku usaha pelanggar aturan protokol kesehatan yang memilih sanksi kurungan penjara.
"Tidak ada (kurungan penjara)," ujarnya.
Dari catatan tersebut, 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 menjadi periode di mana denda terkumpul mencapai Rp 136.255.000, jumlah terbesar yang berhasil dikumpulkan Pemkot Bekasi selama pandemi.
Sanksi denda dikumpulkan dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha.
Sedangkan sebanyak 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, sedangkan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial.
Sementara itu, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha.
Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/11490711/satpol-pp-kota-bekasi-hentikan-operasi-yustisi-sejak-ppkm-level-3