Tempat yang mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimum dosis 1 kini bertambah lagi, yakni pasar swalayan.
"Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Keputusan Nomor 395 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3.
Sementara itu, pasar tradisional, midimarket, atau minimarket, belum diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," jelasnya.
Selain supermarket dan hypermarket, sebelumnya aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk akses pengunjung ke pusat perbelanjaan/mal, restoran/rumah makan, fasilitas olahraga, dan fasilitas umum lain di Depok.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga harus dipakai di perkantoran di bidang industri orientasi ekspor dan domestik, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, serta konstruksi/infrastruktur publik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/16465231/pengunjung-supermarket-di-depok-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi-mulai