JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 22 orang saksi terkait insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga klaster saksi yang diperiksa saat ini guna mengetahui penyebab kebakaran maut itu.
"Ada 22 saksi sudah diperiksa. Itu dibagi tiga klaster," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Yusri mengatakan, ketiga klaster itu yakni sejumlah petugas lapas (sipir), sejumlah narapidana (napi) yang selamat saat kejadian dan pendamping napi di setiap blok kamar.
"Arahnya (pemeriksaan saksi) untuk mengetahui keterangan dari mereka semua," kata Yusri.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, dkabarkan pada hari ini, 3 orang korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dengan bertambahnya napi yang meninggal, total korban tewas kini berjumlah 44 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/18172921/polisi-pemeriksaan-saksi-kebakaran-lapas-tangerang-dibagi-tiga-klaster