Angelo, pria yang mengaku sebagai bruder (sebutan biarawan dalam lingkungan gereja katolik), dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang dia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok, Jawa Barat.
"Sidang pertama tanggal 15 September 2021," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahmad Fadil, kepada Kompas.com pada Senin (13/9/2021).
Sidang perdana pada Rabu nanti beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Sidang Bruder Angelo dengan majelis hakim terdiri dari Ahmad Fadil, SH., Fausi, SH, MH., dan Andy Musyafir, SH.," tambah Fadil.
Angelo sempat ditahan tahun 2019. Namun dia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.
Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap, sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.
Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru di Depok. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus itu. Apalagi, kasus itu sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus itu ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/12033631/cabuli-anak-anak-panti-asuhan-di-depok-bruder-angelo-akan-disidang-pekan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan