Salin Artikel

Petugas Dishub DKI Kembalikan Uang Rp 500.000 ke Sopir Bus yang Diperasnya

Eko diketahui diperas oleh dua oknum petugas Dishub dalam perjalanan mengantar warga yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Dia datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Dia bilang mau nyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," kata Eko dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Senin, (13/9/2021).

"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi, ketika Eko mengantar warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, menuju sentra vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Pada saat itu kita jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas, tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas disetop oleh petugas Dishub, ada dua orang," ucap Eko.

Eko pun menjelaskan tujuan mengantar para warga. Namun, dua petugas Dishub mengatakan akan membawa bus setelah memeriksa surat-surat kendaraan Eko.

Eko pun meminta agar dirinya dipersilakan mengantar warga yang hendak vaksinasi terlebih dahulu.

Sesampainya di hotel, kedua petugas tersebut kemudian meminta Eko menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.

"Awalnya saya dibentak dulu sama Pak SG, 'Lu mau dibantu enggak? Kok jadi lu yang ngatur.' Dari situ mulailah bicara dari angka transaksi, Pak S bilang komandan minta uang Rp 500.000. Pak S itu dapat izin dari komandannya SG supaya mobil enggak ditarik saya disuruh bayar segitu," ungkapnya.

Eko pun merasa berkeberatan. Kala itu dia hendak memberikan Rp 300.000, tetapi kedua petugas itu menolak.

"Saya bilang, 'Saya enggak ada, Pak, saya minta tolong dengan kebijaksanaan Bapak, saya kasih Rp 300.000.' Enggak bisa katanya. Karena saya panik, ya sudahlah, daripada mobil ini ditarik, nanti warga gimana. Saya kasih uang Rp 500.000, terus mereka pergi. Saya bilang, 'Jangan galak-galak saya, lagi bawa orang susah'," tutur Eko.

Kasus pemerasan tersebut pertama kali diungkap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.

Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Hasilnya, kedua pelaku terbukti memeras sopir.

Kedua pelaku dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahtugaskan.

Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.

Tak puas dengan sanksi dari Pemprov DKI, Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/12480411/petugas-dishub-dki-kembalikan-uang-rp-500000-ke-sopir-bus-yang-diperasnya

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke