Kafe tersebut tak boleh beroperasi selama tiga hari lantaran melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk yang di TKP Pedurenan (Kafe Backyard 52 C) itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3x24 jam,” ujar Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto saat ditemui di Kantor Kecamatan Setiabudi, Senin (13/9/2021) sore.
Budi menyebutkan, Kafe Backyard 52C buka melebihi jam operasional, melebihi kapasitas pengunjung, dan menjual minuman beralkohol.
Pihaknya belum memberikan denda administrasi lantaran Kafe Backyard 52C baru sekali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk denda belum ada karena baru pelanggaran pertama. Baru sanksi penutupan 3x24 jam,” ujar Budi.
Adapun dasar pemberian sanksi penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta nomor 1072 tahun 2001.
Diketahui, usaha kuliner hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen.
Namun, Backyard 52C terbukti buka hingga dini hari. Sementara itu, pengunjung juga terlihat berkerumun.
Video suasana Backyard 52C buka hingga dini hari dan berkerumun sempat viral di media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/20031751/ada-kerumunan-buka-sampai-dini-hari-dan-jual-alkohol-kafe-di-setiabudi