Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3.
Dalam beleid tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menentukan sejumlah persyaratan dalam pembukaan bioskop di wilayahnya.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Idris dalam surat keputusannya itu.
Meskipun demikian, pengunjung yang diperbolehkan masuk ke bioskop hanya mereka yang telah mendapatkan status warna hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Status itu menandakan bahwa seseorang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Di samping itu, jumlah pengunjung bioskop yang diizinkan saat ini baru 50 persen dari kapasitas.
"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tambah Idris.
Di samping itu, selama di dalam area bioskop, pengunjung tidak diizinkan makan dan minum. Penjualan makan dan minum di area bioskop pun tidak diperbolehkan.
Idris belum merinci bioksop-bioskop mana saja di Depok yang telah diizinkan beroperasi kembali dalam uji coba ini
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/10305401/pemkot-depok-izinkan-bioskop-beroperasi-lagi