Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, ada sejumlah pelonggaran selama penerapan PPKM level 3 di wilayah administrasinya.
Salah satu pelonggaran, yaitu bioskop sudah diizinkan beroperasi kembali.
"Kaitan PPKM, kita mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang berbeda paling hanya bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen," ucap Arief pada awak media, Rabu (15/9/2021).
Asda 1 Kota Tangerang Said Endrawijayanto menyatakan, setidaknya ada tujuh peraturan yang harus diterapkan pengelola bioskop selama PPKM level 3.
Selain kapasitas maksimal 50 persen per ruangan, pengunjung bioskop juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Adapun yang diizinkan memasuki area bioskop adalah pengunjung berkategori hijau. Kemudian, pengunjung harus berusia 12 tahun ke atas.
Selama di area bioskop, lanjut Said, pengunjung dilarang malan dan minum.
"Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop," papar dia dalam keterangannya, Rabu.
Said melanjutkan, peraturan terakhir, yaitu pengelola bioskop wajib meyemprot disinfektan secara berkala.
"Pengunjung wajib mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada," tutur Said.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021, PPKM berlaku hingga 20 September 2021.
Akan tetapi, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap minggu.
Berikut merupakan aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 berkait penerapan PPKM level 3 di Kota Tangerang:
• Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan maksimal murid 50 persen per kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal murid 62-100 persen, serta PAUD maksimal 33 persen
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH)
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial 10-50 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO)
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal 20-100 persen WFO
• Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan sejenisnya, hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen
• Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
• Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, dan lainnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
• Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
• Restoran, kafe, dan sejenisnya, yang berada di tempat terbuka, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
• Operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, diizinkan beroperasi
• Bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen. Namun, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik beroperasi maksimal 30 orang
• Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan
• Fasilitas umum ditutup
• Tempat wisata tertentu akan diizinkan untuk beroperasi
• Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dilarang dilakukan
• Transportasi umum mengangkut maksimal 70 persen penumpang
• Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 pengunjung
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/18583731/pelonggaran-ppkm-level-3-bioskop-di-kota-tangerang-diizinkan-beroperasi