Salin Artikel

Pelonggaran PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Beroperasi

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, ada sejumlah pelonggaran selama penerapan PPKM level 3 di wilayah administrasinya.

Salah satu pelonggaran, yaitu bioskop sudah diizinkan beroperasi kembali.

"Kaitan PPKM, kita mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang berbeda paling hanya bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen," ucap Arief pada awak media, Rabu (15/9/2021).

Asda 1 Kota Tangerang Said Endrawijayanto menyatakan, setidaknya ada tujuh peraturan yang harus diterapkan pengelola bioskop selama PPKM level 3.

Selain kapasitas maksimal 50 persen per ruangan, pengunjung bioskop juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Adapun yang diizinkan memasuki area bioskop adalah pengunjung berkategori hijau. Kemudian, pengunjung harus berusia 12 tahun ke atas.

Selama di area bioskop, lanjut Said, pengunjung dilarang malan dan minum.

"Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop," papar dia dalam keterangannya, Rabu.

Said melanjutkan, peraturan terakhir, yaitu pengelola bioskop wajib meyemprot disinfektan secara berkala.

"Pengunjung wajib mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada," tutur Said.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021, PPKM berlaku hingga 20 September 2021.

Akan tetapi, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap minggu.

Berikut merupakan aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 berkait penerapan PPKM level 3 di Kota Tangerang:

• Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan maksimal murid 50 persen per kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal murid 62-100 persen, serta PAUD maksimal 33 persen

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH)

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial 10-50 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO)

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal 20-100 persen WFO

• Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan sejenisnya, hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen

• Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021

• Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, dan lainnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

• Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

• Restoran, kafe, dan sejenisnya, yang berada di tempat terbuka, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

• Operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, diizinkan beroperasi

• Bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat

• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen. Namun, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik beroperasi maksimal 30 orang

• Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan

• Fasilitas umum ditutup

• Tempat wisata tertentu akan diizinkan untuk beroperasi

• Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dilarang dilakukan

• Transportasi umum mengangkut maksimal 70 persen penumpang

• Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 pengunjung

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/18583731/pelonggaran-ppkm-level-3-bioskop-di-kota-tangerang-diizinkan-beroperasi

Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke