Salin Artikel

3 Pemuda Produksi Ekstasi Palsu di Kamar Kos, Modal Rp 5.000 lalu Dijual Rp 200.000 Per Butir

Aksi mereka terhenti setelah Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik rumahan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari maraknya pelaku kejahatan jalanan dan pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkoba.

Polisi pun menyelidiki asal-usul narkoba tersebut hingga akhirnya menemukan kamar kos yang jadi tempat pembuatan ekstasi palsu.

Ada tiga tersangka yang sudah ditangkap bersamaan dengan penggerebekan tersebut.

"Ketiga tersangka berinisial IS, MN, dan PR. Mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan," kata Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Ketiga pelaku sudah menjalankan pabrik pembuatan ekstasi rumahan itu selama lima bulan.

Mereka menggunakan bahan obat-obatan yang bisa didapatkan secara mudah di pasaran, lalu meracik agar bentuk dan efek obat itu bisa menyerupai ekstasi.

"Omzet seminggu mereka menghasilkan 3.000 butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis karena modal per butir mereka hanya Rp 5.000 dan mereka menjual Rp 200.000 per satu butir," ujarnya.

Ketiga tersangka mengaku memasarkan produk ekstasi palsu di wilayah Jakarta.

Bersama penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin cetak manual pil ekstasi, pewarna spidol, dan lainnya.

"Kami mengamankan (cap) pembuat dan alat-alatnya ada spidol, pensil, obat-obatan. Ini disebut home industry karena alat-alatnya sangat sederhana," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, efek dari penggunaan ekstasi palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ekstasi palsu dapat menyebabkan emosi tinggi atau paranoid ketika melihat orang lain.

"Ekstasi asli yang mengandung amfetamin itu biasanya apabila memakai, harus mendengarkan musik, sedangkan ini halusinogen," katanya.

Pemakainya bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi.

"Apalagi tersangka menggunakan spidol warna untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," kata Panjiyoga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/08390431/3-pemuda-produksi-ekstasi-palsu-di-kamar-kos-modal-rp-5000-lalu-dijual-rp

Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke