Keluarga dari para narapidana (napi) yang tewas diberikan santunan sebesar Rp 30 juta oleh Pemerintah Pusat.
"Prinsipnya kalau bagi kami, nyawa ini seharusnya tidak dibayar dengan Rp 30 juta itu," ungkap Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
"Harus ada bentuk pertanggungjawaban pemerintah seperti apa," sambung dia.
Menurut dia, pemberian santunan Rp 30 juta tersebut tak lantas menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh keluarga korban tewas.
"Apakah kemudian dengan Rp 30 juta itu semua masalah selesai? Seharusnya tidak seperti ini," ungkapnya.
Maruf menambahkan, setelah hampir dua pekan usai kebakaran yang menewaskan 49 napi itu terjadi, pemerintah belum menunjukkan upaya untuk membenahi sistem di lapas se-Indonesia.
Oleh karenanya, dia menagih komitmen pemerintah untuk membenahi sistem di lapas.
"Belum ditunjukkan oleh pemerintah hari ini untuk membenahi lapas kita," kata Maruf.
"Kita minta komitmen pemerintah," sambungnya.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sedang memberikan pendampingan hukum kepada sembilan keluarga dari napi yang tewas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah soal kebakaran itu.
Pada Selasa (21/9/2021) atau Rabu (22/9/2021), pihaknya berencana berkomunikasi secara langsung kepada sembilan keluarga yang meminta pendampingan hukum dan hendak menuntut pemerintah.
Menurut dia, para keluarga korban hendak menuntut pemerintah lantaran mereka tidak ingin permasalahan tewasnya napi itu berakhir tanpa ada pertanggungjawaban.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran itu, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.
Seorang napi hingga kini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/05200021/-apakah-beri-rp-30-juta-ke-keluarga-korban-kebakaran-lapas-tangerang-lalu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.