Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.
"Kami belum aksi sama sekali, sudah dipaksa naik ke mobil dalmas (pengendalian masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis.
Ambrosius juga menyebutkan, polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan menyemprot gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.
"Ada teman-teman kami yang dapat pukul dari aparat," katanya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi membenarkan ada 17 aktivis Papua yang diamankan.
Hengki menyebutkan, petugas kepolisian tak membolehkan aksi unjuk rasa itu karena saat ini Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk mencegah Covid-19.
"Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang, dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan mereka tanpa izin, kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," kata Hengki.
Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan, yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/30/17350061/polisi-tangkap-17-aktivis-papua-yang-akan-demo-di-depan-kedubes-as