DEPOK, KOMPAS.com - Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, meskipun belum dapat divaksinasi Covid-19, kini sudah diperbolehkan masuk ke pusat-pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat.
"Peraturan Wali Kota-nya masih dalam proses, tapi merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah diperbolehkan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, kepada Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dimaksud adalah Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM per Senin (4/10/2021).
Dalam diktum kelima huruf g, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, serta Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
"Dengan syarat didampingi orangtua," tulis Tito dalam beleid tersebut.
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
Meskipun demikian, anak-anak usia 12 tahun ke bawah belum diperbolehkan masuk ke area bioskop.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Tito.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/12161971/anak-di-bawah-12-tahun-sudah-boleh-masuk-mal-di-depok