"Pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama (curanmor) dan rumah kosong," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo Iptu Sri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sri menambahkan, DW telah diamankan di Polsek Pasar Rebo dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus curanmor.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Sri.
DW menjadi sasaran amuk warga di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong.
Kejadian bermula saat motor curian DW mogok di jalan. DW kemudian meminta tolong kepada seorang pemulung yang membawa gerobak. Motor itu kemudian dinaikkan ke gerobak.
"Di dalam gerobak itu ada sebuah motor, ternyata motor itu hasil curian dari orang tersebut (DW)," kata Kapolsek Pasar Rebo Komisaris Martson Marbun, Rabu.
Saat DW dan pemulung berjalan menuju bengkel, korban melintas dan melihat sepeda motornya di atas gerobak. DW dan pemulung pun diberhentikan korban.
"Saat dihampiri, pelaku melarikan diri, kemudian digebuki warga," ucap Marbun.
Beruntung, anggota Polsek Pasar Rebo yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasar Rebo guna diproses hukum.
Sementara itu, saat ditanya korban, pemulung mengaku tidak tahu bahwa motor yang diangkut gerobaknya merupakan motor curian.
Pemulung itu mengaku hanya menolong pelaku yang meminta bantuannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/20560901/maling-motor-yang-dihajar-warga-di-pasar-rebo-ternyata-residivis