JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Vonis atau putusan bakal dibacakan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
"Sidang lagi Rabu pekan ini, agenda vonis dari majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, Senin (11/10/2021).
Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Usai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, Anji dipersilakan untuk melakukan pembelaan alias pleidoi.
"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama empat bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji, Rabu (6/10/2021).
Merasa bertanggung jawab terhadap keluarga, Anji meminta untuk segera bebas dan kembali ke keluarga.
Nota pembelaan atau pleidoi itu langsung ditolak oleh JPU yang bersikukuh dengan tuntutannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/11/13582921/rabu-ini-anji-akan-divonis-terkait-kasus-narkotika