JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar menyatakan siap menjalani pemeriksaan terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait duhaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Kalau saya tidak siap, kasihan pelapor kan," ujar Haris saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Namun Haris Azhar sampai dengan saat ini belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Luhut.
"Tanya ke polisi (soal surat pemanggilan). Belum ada undangannya," kata Haris.
Haris mengatakan, tidak ada berkas yang harus dipersiapkan apabila dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut berkas yang dibawa hanya membawa identitas diri.
"KTP paling (berkas yang dibawa saat diperiksa)," ucap Haris.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan waktu pemanggilan terhadap Haris Azhar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia akan dilakukan secepatnya.
"Mudah-mudahan (Pemanggilan akan dilakukan pekan ini). Kami sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lain terkait laporan Luhut B Pandjaitan.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain akan kita undang untuk kita klarifikasi," kata Yusri.
Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/12/18092191/siap-diperiksa-terkait-laporan-luhut-haris-azhar-kalau-tidak-kasihan