"Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Adapun Zaim didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Zaim kemudian dituntut satu tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Zaim dari semua dakwaan dan tuntutan tersebut.
Fadil menyampaikan, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Zaim dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya," ucap Fadil.
Fadil mengatakan, penasihat hukum Zaim menyatakan menerima putusan tersebut.
"Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” kata Fadil.
Kebebasan Zaim pun disambut kuasa hukumnya, Alghifari Aqsa, melalui twit di akun Twitter pribadi @AlghifAqsa.
"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham," tulis Alghifari, Selasa.
Pada twit berikutnya, Alghifari mengunggah gambar Zaim yang sedang memeluk sang istri.
"Pak Zaim dan Bu Dini (istri). Kasihan difitnah oleh buzzer punya pandangan Islam ekstrim, viral dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, dan penerima zakat mudah menukar dengan kebutuhan pokok," kata Alghifari.
Zaim diduga sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Selain itu, Zaim juga menyediakan wakala induk, tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/12/19542031/pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-divonis-bebas-pn-depok-harkat