FA yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Rabu.
Kata dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto bakal menindak personel yang membanting FA.
Adapun personel yang membanting FA berinisial NP dengan pangkat brigadir polisi di Polres Kota Tangerang.
Menurut Wahyu, Rudy telah berjanji kepada FA dan keluarganya untuk menindak personel yang membanting korban.
"Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang bertindak di luar SOP (standar operasi prosedur) pengamanan dan beliau (Rudy) sudah berjanji langsung kepada korban (FA) dan keluarga korban," tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, aksi FA dibanting polisi itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video tersebut, FA dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.
Setelah itu, polisi itu membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Berdasarkan pengakuan rekan korban berinisial A, korban sempat diperiksa di RS Harapan Mulya, Tigaraksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/20352931/anak-buahnya-banting-pedemo-hingga-kejang-kapolresta-tangerang-minta-maaf