Status PPKM Level 2 di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Artinya, PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Berikut 10 perubahan aturan PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada moda transportasi umum
Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Syarat perjalanan domestik
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/14053201/10-perubahan-aturan-ppkm-level-2-jakarta-berdasarkan-instruksi-mendagri