Salin Artikel

Masjidnya Berizin tapi Disegel, Ahmadiyah Depok Bantah Sebar Ajaran: Kami Hanya Shalat dan Mengaji

Masjid Al-Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, yang jadi milik mereka sudah berdiri sejak 2007 dan selama ini hanya dipakai untuk aktivitas internal jemaah.

"Kami di sini, Ahmadiyah Depok itu sudah lama di sini, sejak tahun 90-an. Dengan masyarakat pun kami berkomunikasi baik, sudah seperti keluarga sendiri," kata mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok, Abdul Hafidz, kepada Kompas.com pada Jumat (22/10/2021).

"Secara umum kami tidak ada masalah dengan warga, bahkan kegiatan warga kami ikut, tidak ada batas atau sekat apapun. Secara legal juga jelas di sini ada IMB, dan itu IMB-nya jelas tempat ibadah," ia menambahkan.

Kemarin, Satpol PP Kota Depok dikawal massa yang beroposisi dengan warga Ahmadiyah menyegel lagi Masjid Al-Hidayah kendati masjid ini sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Tapi, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok kemudian menyegel ulang masjid yang terakhir disegel tahun 2017 itu, dengan dasar SKB 3 Menteri sekaligus Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011.

Penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekira 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

"Secara hukum negara, kalau kita berpatokan pada SKB, tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal. Kalau ditanyakan aktivitas kami di sini, kami hanya sholat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya," ungkap Hafidz.

"Kami juga warga Depok. Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga Depok, yang memiliki hak dan tanggung jawab di sini, jadi harusnya berlaku sama," kata dia.

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," ia menjelaskan.

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menyebutkan, penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah merupakan perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan (jemaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel," jelas Taufiq kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/10/2021).

"Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengrusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah," tambahnya.

Taufiq mengeklaim bahwa penyegelan ulang ini dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca.

Satpol PP kemudian menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jemaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid.

Syamsul menyayangkan penyegelan ulang ini yang dianggapnya sebagai upaya Pemerintah Kota Depok unjuk kekuatan (showforce) dan membuat jemaah Ahmadiyah merasa terintimidasi.

Sementara itu, Taufiq mempersilakan jemaah Ahmadiyah menempuh jalur hukum apabila merasa penyegelan ini melanggar ketentuan atau mencederai hak asasi.

"Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi," ungkap Taufiq.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/23/07350691/masjidnya-berizin-tapi-disegel-ahmadiyah-depok-bantah-sebar-ajaran-kami

Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke