Salin Artikel

Ridwan Kamil dan M Idris Didesak Cabut Peraturan yang Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah

"Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Isu itu kembali menyeruak gara-gara Satpol PP Kota Depok dengan sejumlah massa mendatangi dan menyegel lagi Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok di Sawangan pada Jumat lalu.

Penyegelan ulang yang berlangsung selepas shalat Jumat itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekitar 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan ulang itu dengan dasar hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2008, Pergub, serta Perwal. Padahal, Pergub dan Perwal itu menyimpang dari SKB 3 Menteri pada 2008 yang dijadikan dasar dari kebijakan itu.

Keduanya melarang total aktivitas jemaah Ahmadiyah, baik di Depok maupun di Jawa Barat, termasuk dalam hal pemasangan papan nama organisasi, papan nama peribadatan, sampai penggunaan atribut.

"Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam," kata Halili.

Selain itu, JAI merupakan organisasi resmi yang telah terdaftar secara hukum. Masjid Al-Hidayah di Sawangan pun sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bagunan) rumah ibadah sejak 2007.

SETARA Institute juga mendesak Presiden RI Joko Widodo agar SKB 3 Menteri 2008 dicabut.

Dalam riwayat diskriminasi, persekusi, serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia, beleid ini nyaris selalu jadi pemicu.

"Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan," ujar Halili.

" SETARA Institute mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang, dan/atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008," lanjut Hasan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/12445831/ridwan-kamil-dan-m-idris-didesak-cabut-peraturan-yang-diskriminasi-jemaah

Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke