Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta disebut merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Instruksi Presiden Jokowi tersebut meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi tingkat desa dan kelurahan," tulis Inmendagri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/06510841/perpanjangan-ppkm-seluruh-wilayah-dki-jakarta-masuk-ke-level-1