JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kini telah berubah menjadi level 1 seiring berkurangnya kasus Covid-19.
Dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta, sejumlah aturan pun diperlonggar, termasuk aturan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa-Bali mengatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mal di daerah PPKM Level 1 dibuka dengan kapasitas 100 persen. Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, ketika Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Ketentuan lain yang berlaku di mal di Jakarta saat PPKM Level 1 adalah:
1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orangtua.
2. Tempat bermain anak di dalam pusat perbelanjaan sudah boleh buka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Pusat perbelanjaan wajib melakukan skrining terhadap pengunjung melalui aplikasi Peduli Lindung.
Bioskop yang terletak di dalam mal juga sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan didampingi orangtua.
Sementara itu, restoran atau kafe di dalam kawasan restoran juga sudah boleh menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Kapasitas maksimal pengunjung 75 persen juga berlaku untuk restoran atau rumah makan di dalam gedung pusat perbelanjaan.
Setiap pengunjung wajib menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak aman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/08122531/aturan-terbaru-masuk-mal-di-jakarta-kapasitas-100-persen-dan-buka-hingga