JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Barat, melaksanakan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang ada di wilayahnya. Ini dilakukan secara gratis kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," jelas Kasudin LH Jakbar Slamet Riyadi saat ditemui di Walikota Jakarta Barat, Rabu.
Slamet menyebut layanan gratis ini merupakan salah satu bentuk ajakan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan, sebelum diberlakukannya penindakan sanksi berupa tilang.
Tilang diberikan kepada seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Adapun, layanan ini digelar hanya pada hari ini, dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Slamet mengatakan, tidak ada batasan kuota peserta kendaraan uji emisi.
Selain layanan di Kantor Wali Kota, pihaknya juga telah memiliki 61 layanan uji emisi, terdiri dari layanan keliling dan bengkel uji emisi yang tersebar di seluruh Jakarta Barat.
"Untuk selanjutnya, silahkan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah memiliki izin dari PTSP. Ada 61 bengkel, yang terdiri dari 40 bengkel dan 21 layanan keliling," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/11102341/ada-uji-emisi-gratis-di-kantor-wali-kota-jakarta-barat-hari-ini