Salin Artikel

Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik sepeda motor maupun mobil di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi baik berupa teguran sampai dengan tilang akan diberlakukan per 13 November 2021. Dasar hukum sanksi yang diterapkan merupakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

Kendaraan roda empat bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.

Syarat lulus uji emisi juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Syarat lulus uji emisi ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi dengan hasil sebagai berikut:

Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi akan mengedepankan sanksi teguran untuk penerapan aturan wajib uji emisi 13 November 2021.

Dia mengatakan, sanksi teguran dipilih karena kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus emisi di DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor, nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapa (yang lulus dan sudah uji emisi)," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).

Data Dirlantas Polda Metro Jaya, kendaraan roda dua dan roda empat yang baru melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang akan diterapkan jika 50 persen dari kendaraan yang beredar di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/10403111/syarat-lulus-uji-emisi-mobil-dan-sepeda-motor-di-jakarta

Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke