Salin Artikel

Satu Remaja Tewas akibat Tawuran di Depok, Mulanya Saling Tantang lewat Medsos

DEPOK, KOMPAS.com - Tawuran antara dua kelompok yang menewaskan seorang remaja berinisial MIA (19) di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, berawal dari saling tantang di media sosial.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kelompok remaja saling tantang dan membuat janji untuk tawuran lewat Instagram.

"Jadi motifnya hanya janjian lewat di media sosial Instagram. Seolah-olah kelompok saya lebih hebat, kelompok itu lebih hebat," ujar Imran saat merilis kasus tawuran di Mapolres Metro Depok, Kamis (4/11/2021) sore.

Imran mengatakan, para remaja tersebut melakukan aksi tawuran untuk mencari jati diri. Dengan tawuran, mereka mencari siapa kelompok yang lebih kuat.

"Mereka tak saling kenal. Rata-rata malam. Janjian dulu, ketemuan. Main (tawuran)," ujar Imran.

Imran menambahkan, kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Pasar Agung, Sukmajaya pada Selasa (2/11/2021). Akibatnya, seorang remaja berinisial MIA (19) tewas dalam tawuran tersebut.

"Mereka keliling-keliling cari musuh. Kalau ada yang nyaut, jadi. Ditentukan tempatnya. Janjian media sosial," kata Imran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, MIA tewas akibat luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri. MIA tewas dibacok oleh seorang pelaku berinisial RN (21).

"Korban tewas di rumah sakit," kata Yogen.

Dari aksi tawuran ini, polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Sukmajaya.

Empat pelaku tersebut ditangkap kurang dari 24 jam.

Imran menyebutkan, RN sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Jakarta Barat. Imran menyebutkan, RN bersembunyi di rumah orangtuanya.

Yogen menyebutkan, tiga pelaku lain ditangkap karena terlibat tawuran. Mereka berinisial MA (19), SM (19), GDA (21).

"Mereka ikut tawuran bawa senjata tajam. Senjata yang buat tawuran banyak. Ini celurit luka bacok pake celurit. Tersangka ada empat orang. RN yang bacok. Tiga itu teman-temannya," ujar Yogen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/20373911/satu-remaja-tewas-akibat-tawuran-di-depok-mulanya-saling-tantang-lewat

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke