Salin Artikel

53 Penjual Miras Disidang di PN Jaksel, Didenda Lebih dari Rp 19 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53 pedagang minuman keras (miras) yang terjaring razia petugas Satpol PP Jakarta Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun sidang tipiring pelaku usaha miras tanpa izin itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

Kasie PPNS & Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Selatan Daniel Hutajulu mengatakan, dari 53 pedagang miras, 33 di antaranya hadir dalam persidangan.

Sedangkan 20 orang pedagang miras tak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

"Total denda keseluruhan Rp. 19.553.000. Rinciannya Rp. 10.733.000 dari 33 pelanggar dan Rp. 8.820.000 dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan Putusan Verstek," ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat.

Para pelanggar yang menjalani sidang itu terjaring dalam razia oleh Satpol PP, Polri dan TNI sepanjang di 10 Kecamatan Wilayah Kota Jakarta Selatan sepanjang 22 hingga 29 Oktober 2021.

Dalam penertiban minuman beralkohol itu, petugas gabungan menyita 2.265 botol miras ilegal.

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk," ucap Daniel.

Adapun sejumlah miras ilegal yang disita rencananya akan dimusnahkan di kawasan Monas, Jakarta, pada Desember 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/19094111/53-penjual-miras-disidang-di-pn-jaksel-didenda-lebih-dari-rp-19-juta

Terkini Lainnya

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke