Polisi telah menangkap empat tersangka pelaku dalam kasus itu. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Alasan menyerang ini karena pada saat live Instagram terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).
Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu tersangka yaitu FS masih dalam pengejaran polisi.
Setelah percekcokan saat live di Instagram, kedua kelompok membuat janji untuk berkelahi di Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2021. Tawuran kemudian pecah pukul 04.00 WIB.
"Pada saat tawuran korban posisi paling depan bersama sama dengan rekannya yang lain, di antaranya saksi FF, IM," kata Guruh.
Awalnya, kelompok korban yang bermarkas di Jelambar, Jakarta Barat, menyerang kelompok tersangka yang bermarkas di Penjaringan.
Situasi lalu berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.
Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/09/22134421/tawuran-di-penjaringan-yang-tewaskan-1-orang-bermula-dari-cekcok-saat