TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti konser di wilayah tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, meski penyelenggaraan konser berskala besar sudah diizinkan, namun belum ada penyelenggara yang mengajukan izin untuk menggelar pertunjukan musik.
"Kalau event-event, konser, sudah boleh ya. Kan tapi juga belum ada yang mengajukan (penyelenggaraan) konser," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (15/11/2021).
Arief menegaskan, pihak yang menggelar konser berskala besar harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Salah satunya, yakni kapasitas maksimal penonton sebesar 75 persen.
Calon penonton konser pun harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kapasitas penonton maksimal 75 persen," ucap Arief.
Dia mengungkapkan, sejumlah pihak penyelenggara ada yang sudah mengajukan kegiatan berskala kecil seperti pameran, bazar, dan lomba.
Selain itu, ada juga penyelenggara yang mengajukan kegiatan berupa hajatan yang menampilkan pemusik.
"Yang ada ngajuin event-event saja, kayak pameran, bazar, lomba-lomba, hajatan," katanya.
"Kalau di dalam kegiatannya itu ada konser-konser kecil, itu boleh-boleh saja, asal kesehatannya diperhatikan," sambung Arief.
Di sisi lain, menurut dia, jarang ada penyelenggara konser berskala besar yang mengadakan kegiatan di Kota Tangerang.
"Jarang ada sih yang menyelenggarakan konser di sini," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/16525011/konser-musik-sudah-boleh-digelar-di-kota-tangerang-kapasitas-penonton-75