Kapolsek Sawangan AKP Meltha Mubarak mengatakan, korban meletakkan ponsel di tempat kerjanya.
"Modus pelaku berpura-pura meminta sumbangan masjid," kata Meltha dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
GS sempat berbincang dengan korbannya. Dengan cepat, pelaku kemudian menggasak ponsel milik korban setelah melihat situasi aman.
"Setelah ditanya karena korban curiga, pelaku tiba-tiba kabur melarikan diri," tambah Meltha.
Upaya pelarian GS kemudian memancing perhatian warga. Warga dan polisi kemudian dengan sigap menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sawangan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meltha menyebutkan, GS merupakan pencuri yang biasa beraksi di toko dan warung di wilayah Bojongsari.
"Kami harap bila ada kejadian serupa, kami dari polsek siap membantu dan mengungkap kasus kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi," tambah Meltha.
Meltha meminta warga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian. Warga diminta agar melaporkan peristiwa kriminal.
"Kami siap 24 jam untuk membantu mengungkap kasus," ujar Meltha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/16532231/pura-pura-minta-sumbangan-pelaku-curi-ponsel-di-toko-bangunan