Untuk diketahui, Olivia dilaporkan oleh seseorang bernama Merina Shanti atas dugaan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optik pada September 2021.
"Betul-betul. Awal mula dilaporkan ya. Sekitar bulan September, waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan rekrutmen PNS," ujar kuasa hukum pelapor, Herdyan Saksono, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2021).
Saat itu, kata Herdyan, Olivia mengiming-imingi kliennya mendapatkan penghasilan hingga 100 persen dari modal awal investasi dalam waktu singkat.
Olivia juga meminta korban menawarkan investasi tersebut ke beberapa koleganya. Tercatat ada kurang lebih 40 orang yang menjadi korban investasi bodong diduga buatan Olivia.
"Tawarannya ada yang kembali 25 persen dalam sehari, ada yang seminggu, ada yang sebulan. Ini udah jelas investasi bodong karena enggak mungkin satu bulan kembali 100 persen," kata Herdyan.
Sebelumnya diberitakan, Olivia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pulsa dan fiber optik.
Setelah investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dia janjikan kepada kliennya maupun para korban lainnya.
"Korban ada sekitar 40 orang, tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya," ungkap Herdyan.
Herydan menuturkan, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan. Namun, pelapor tak merespons permintaan tersebut.
Merina pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai syok, sampai sakit," pungkasnya.
Tersangka penipuan rekrutmen PNS
Sebagai informasi, Olivia juga terjerat kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dan kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, pada 24 September lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap Olivia yang menjadi pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS tersebut. Olivia lalu ditahan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.
Keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/11493941/olivia-nathania-disebut-tawarkan-investasi-bodong-di-tengah-penyelidikan