"Sekali lagi, itu bagian dari demokrasi, bagian dari penyampaian pendapat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).
"Monggo (silakan) saja," ujar dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan 2021.
Jumlah ini sudah diprakirakan sejak jauh-jauh hari, ketika Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP secara nasional hanya 1,09 persen.
Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Tapi, untuk DKI, harus juga kami komunikasikan bahwa ada ruang yang bisa diperankan oleh Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan menekan angka pengeluaran pekerja," jelas Andri.
Kepada kalangan pekerja, Anies menjanjikan tujuh program yang tujuannya untuk menekan pengeluaran buruh.
Menurut Pemprov DKI, jika bukan melalui peningkatan pendapatan, kesejahteraan buruh masih dapat diupayakan dengan membantu mereka berhemat.
Tujuh program itu di antaranya mencakup perluasan jumlah penerima Kartu Pekerja, fasilitas pelatihan dan pendidikan untuk pekerja, juga bantuan agar buruh memperoleh pendapatan sampingan melalui wirausaha.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengakui masih menggodok rencana mogok kerja secara massal sebagai bentuk protes atas kenaikan UMP DKI 2022 yang hanya seujung kuku.
“Masih kami bicarakan bersama teman-teman di aliansi. Rencana itu memang ada. Kami merencanakan mogok nasional tapi belum fixed ya tanggal berapanya,” ujar Winarso ketika dihubungi pada Senin.
Winarso mengaku masih harus melakukan konsolidasi dan pemantapan terkait aksi yang mereka rencanakan awal Desember mendatang.
Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada dampak lanjutan dari aksi tersebut terhadap pekerjaan mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/05432871/pemprov-dki-persilakan-buruh-protes-kenaikan-ump-2022-yang-hanya-08