"Nanti kita, Dishub, Polres, buat itu. Kayak tahun lalu. Ya kayak surat izin (SIKM)," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (29/11/2021).
Kebijakan tersebut diambil berkaca pada hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rahmat mengatakan, pemberlakuan SIKM bertujuan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Bekasi.
"Sepanjang dia tidak menyebabkan transmisi kepada orang lain, kan hanya ruang lingkup dia. Nah itu dia, keluarga aja tidak boleh, kan sama, DKI juga seperti itu," ujarnya.
Guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru, Rahmat mengimbau masyarakat tetap di rumah saja dan beraktivitas di dalam Kota Bekasi.
"Jadi kalau bisa di wilayah dia aja (rumah aja). Makanya udah, habisin aja duit di Kota Bekasi, mau ke mana artinya tidak ada kekhawatiran," ungkapnya.
Rahmat melanjutkan, pihaknya berani mengambil keputusan untuk memperbolehkan masyarakat beraktivitas di dalam kota karena landainya kasus penyebaran Covid-19.
"Karena selama ini kita landai-landai (Covid-19) aja. Kalaupun ada, cepat kami deteksi," ujar Rahmat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/14295701/pemkot-bekasi-berencana-berlakukan-sikm-saat-libur-natal-dan-tahun-baru