JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS, polisi pelaku penembakan dua orang di Tol Lingkar Luar Jakarta, telah dinonaktifkan sementara. Namun, Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Ipda OS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana, dalam rangka pemeriksaan intensif. Kan dilakukan pemeriksaan artinya dia tidak melakukan tugas seperti biasa," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ipda OS. Hal itu karena belum ada penetapan status tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Sampai saat ini, lanjut Zulpan, pihaknya masih mendalami kasus penembakan yang menewaskan satu korban itu, guna mengetahui motif hingga pelanggaran etik atas tindakan Ipda OS.
"Diperiksa kan tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," kata Zulpan.
"Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini. Seobjektif mungkin," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengakui dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.
(Reporter: Tria Sutrisna / Editor: Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/03/18420461/polisi-yang-tembak-dua-orang-belum-jadi-tersangka-dan-ditahan