Salin Artikel

Kala Janji Anies untuk Naikkan UMP Jakarta Terhalang PP Pengupahan

UMP DKI 2022 ditetapkan naik sebesar Rp 37.749 atau 0,8 persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 4.453.935.

Kenaikan UMP yang relatif kecil itu dikritik oleh serikat buruh. Para buruh kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November lalu.

Massa buruh menuntut Pemprov DKI meninjau ulang keputusan penetapan UMP DKI 2022 sekaligus menaikkan UMP 2022.

Saat itu, Anies menemui serikat buruh yang menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota. Di hadapan massa buruh, Anies mengaku terpaksa meneken surat keputusan soal penetapan UMP DKI 2022.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.

Anies juga mengeklaim bahwa ia sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk meminta pengkajian ulang formula kenaikan UMP tahun 2022.

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker mengkaji ulang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.

Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.


"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," kata Anies.

Anies juga menyampaikan bahwa kenaikan rata-rata UMP DKI dalam enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.

Pertumbuhan ekonomi beberapa sektor usaha juga tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.

Diberitakan Kompas.com pada 30 November 2021, Pemprov DKI masih menunggu balasan dari Kemenaker terkait usulan kenaikan UMP yang dikirim Anies.

"Kami tunggu ya nanti (balasan surat) masalah buruh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangan suara, Selasa (30/11/2021).

Aturan UMP dalam PP Pengupahan

Penetapan UMP telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 mengatur bahwa UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," bunyi Pasal 4 Ayat 1.

Sementara itu, penyesuaian nilai UMP diatur dalam Pasal 26.

Pasal 26 mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada setiap provinsi.

Perhitungan batas atas UMP dihitung menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya ART, kemudian dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.

Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian UMP adalah:
UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian UMP merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/10044381/kala-janji-anies-untuk-naikkan-ump-jakarta-terhalang-pp-pengupahan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke