Salin Artikel

Cynthiara Alona Akan Divonis Siang Ini Terkait Kasus Prostitusi Anak

Sidang putusan itu akan digelar pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Pranata Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri.

"Betul, hari ini rencana (agenda sidang) putusan," ucapnya kepada awak media, Rabu.

Berikut merupakan ringkasan kasus yang menjerat Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA, dalam kasus yang sama:

Penggerebekan hotel Cynthiara

Hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Penggerebekan itu diketahui oleh Ketua RT 004 Sentanu.

Kata dia, ada belasan orang yang terdiri dari pelanggan dan orang yang menongkrong di hotel tersebut digiring oleh polisi pada saat itu.

Sentanu mengatakan, penggerebekan dilakukan secara tertutup.

Di sisi lain, dia berujar bahwa warga setempat kerap menemukan alat kontrasepsi di sekitar hotel pada siang atau malam hari. Hal itu membuat warga sekitar geram.

Ditetapkan sebagai tersangka

Brigjen Yusri Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Humas Polda Metro Jaya, berujar bahwa Cynthiara dijadikan tersangka kasus prostitusi anak.

Sebab, ada praktik prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya. Cynthiara pun mengetahui praktik prostitusi tersebut.

Dalam menjalankan praktik tersebut, Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

15 perempuan jadi korban prostitusi

Yusri mengatakan, ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel Cynthiara.

Rata-rata umur mereka masih 14-15 tahun. Para korban dipekerjakan oleh seorang muncikari melalui media sosial Michat.

Hotel milik Cynthiara disegel

Pemkot Tangerang kemudian menyegel hotel milik Cynthiara pada 22 Maret 2021.

Penyegelan dilakukan oleh Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Dituntut 6 tahun penjara

Cynthiara beserta AA dan DA mengikuti agenda sidang perdananya di PN Tangerang pada 5 Agustus 2021.

Setelah mengikuti beberapa sidang, Cynthiara cs dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta pada 3 November 2021.

"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," papar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarama.

Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.

Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Cynthiara cs.

Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.

"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Cynthiara) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/12093061/cynthiara-alona-akan-divonis-siang-ini-terkait-kasus-prostitusi-anak

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke