BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat 4.577 jenazah dimakamkan dengan menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19.
Catatan tersebut merupakan hasil akumulasi dari kurun waktu Maret 2020 hingga November 2021.
"Ribuan jenazah yang meninggal dunia tersebut dimakamkan di TPU Padurenan, Mustikajaya dan melalui kategori usia yang terdiri dari rataan usia 40 tahun dan di atas 60 tahun," ujar Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi melalui keterangan tertulis Rabu (08/12/2021).
Jumhana mengatakan, catatan tersebut didapat melalui hasil perhitungan jurnal pelayanan pemakaman yang sudah dilakukan oleh UPTD TPU Padurenan.
"Perhitungan itu didapat dari hasil kumulatif jenazah yang dimakamkan, sehingga dari angka itu berhasil kami kumulatifkan secara menyeluruh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, TPU Padurenan dijadikan sebagai satu-satunya TPU untuk pemakaman dengan protap Covid-19 oleh Pemkot Bekasi sejak pandemi Covid-19.
"Pemilihan lokasi TPU Padurenan ini dijadikan sebagai lokasi pemakaman dengan protokoler Covid-19, karna lokasi ini memiliki luas lahan sebesar 12 hektar. Dan bagi lahan yang disediakan untuk pemakaman dengan protokoler Covid-19 tersedia sebanyak 9.15 hektar," ungkap Jumhana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/18015741/sejak-maret-2020-hingga-kini-bekasi-catat-4577-pemakaman-dengan-protap