Salin Artikel

Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto menganggap tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatannya.

Selain itu, sekaligus memberikan efek jera atas tindak pidana serupa.

"Perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini banyak perkara serupa di Depok. Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ungkap Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Judianto Simanjuntak, menyambut baik tuntutan 14 tahun kurungan Angelo tersebut.

Tuntutan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Ini adalah pembelajaran, bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, Jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum," kata Judianto.

"Dan juga, ini lampu merah bagi pemerintah, bahwa dengan maraknya tindakan kekerasan seksual serupa seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, dan lainnya. Maka perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain," pungkas dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Angelo 14 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Angelo secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.

Angelo ditahan pada 2019, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.

Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru.

Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.

Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019.

Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban mengaku pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam mobil angkot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/20460301/bruder-angelo-dituntut-14-tahun-penjara-jadi-momen-lawan-kekerasan

Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke