JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyesuaikan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Ketentuan terbaru itu akan berlaku selama 19 hari dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada masa Nataru.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI talah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru. Berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
Adapun aturan khususnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.
"Bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," kata Eva.
Pasalnya, KAI belum memiliki layanan pemeriksaan PCR di area stasiun. Terlebih untuk hasil pemeriksaan PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi calon penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru diimbau untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan PCR dengan jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.
PT KAI juga masih melayani vaksinasi di stasiun Gambir dan Pasar Senen. Dengan demikian bagi penumpang kereta api jarak jauh yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan stasiun.
"Diimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan membersihan fasilitas secara berkala.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/17/09230851/aturan-terbaru-perjalanan-dengan-kereta-api-saat-natal-dan-tahun-baru